Beritanusantara.co, Samarinda– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalokasikan Rp2,8 miliar pada 2026 untuk pengadaan 11 unit ambulans jenazah yang akan disebar ke sejumlah daerah.
Anggaran tersebut bersumber dari dana aspirasi anggota DPRD Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Timur Jaya Mualimin mengatakan proses pengadaan saat ini sedang berjalan. Ambulans jenazah itu diusulkan langsung oleh kelompok masyarakat di berbagai daerah.
“Pengadaan ambulans jenazah ini didanai melalui dana aspirasi DPRD Kaltim guna mendukung visi misi Gubernur, terutama kesehatan masyarakat yang menyeluruh,” ujar Jaya.
Total anggaran yang disiapkan untuk 11 unit tersebut mencapai Rp2,8 miliar, dengan estimasi harga per unit berkisar antara Rp180 juta hingga Rp340 juta.
Pada 2026 ini, anggaran utama Dinas Kesehatan difokuskan untuk program prioritas kesehatan gratis melalui pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ditanggung pemerintah.
Karena itu, pengadaan ambulans jenazah dialihkan menggunakan skema dana aspirasi dewan yang dinilai masih memadai.
Jaya menjelaskan, pemilihan ambulans jenazah mempertimbangkan aspek teknis dan efisiensi.
Fasilitasnya lebih sederhana, hanya dilengkapi brankar atau tandu serta wastafel. Berbeda dengan ambulans pasien yang wajib memiliki peralatan medis seperti tensimeter, oksigen, dan monitor yang penggunaannya harus oleh tenaga kesehatan.
“Kalau ambulans pasien diberikan ke masyarakat dan jarang digunakan, peralatan medisnya bisa cepat rusak,” jelasnya.
Sebanyak 11 unit ambulans jenazah itu rencananya akan disalurkan ke sejumlah wilayah strategis, antara lain Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur, serta daerah lain sesuai usulan yang masuk.
Program bantuan ambulans jenazah ini rutin dilakukan setiap tahun. Pada 2025 lalu, Pemprov Kaltim juga menyalurkan delapan unit ambulans dengan nilai anggaran yang tidak jauh berbeda, sebagian diusulkan oleh rumah sakit dan puskesmas.














