Berita Nusantara.co, Samarinda – Sekda Prov Kaltim Sri Wahyuni meminta kepada intansi pemerintah dan perusahaan swasta untuk tidak menunda-nunda pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), agar para pegawai bisa merayakan Idulfitri dengan suka cita. Negara sendiri sudah mengatur perihal pemberian THR. Yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Maka dari itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni ingin perusahaan dan pemerintahan membagikan THR tepat waktu. Karena banyaknya keperluan pribadi atau untuk tabungan ke depannya. “Peran pemerintah juga sesuai dengan regulasi ya, kita akan mendorong pemberian THR dilakukan sebelum hari raya,” ujarnya.
Ia tidak mau di tahun ini ada keluhan ataupun laporan ada lembaga pemerintahan di Kaltim, ataupun perusahaan swasta yang terlambat membayarkan THR. Atau bahkan tidak memberikan hak pekerjanya sama sekali. “Pemerintahan dan Pengusaha sektor swasta juga harus memenuhi THR sebelum Idulfitri,” tutupnya.(Han/BN)














