Beritanusantara.co, Samarinda – Lambatnya proses perizinan tambang dan mahalnya biaya sertifikasi tanah kini menjadi perhatian serius dari anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo. Ia mengingatkan bahwa birokrasi yang berbelit-belit justru mendorong masyarakat melakukan kegiatan ilegal yang merugikan daerah dan kesejahteraan warga.
Menurut Sigit, meskipun masyarakat sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan seperti izin lingkungan dan Amdal, proses yang terlalu lama membuat mereka frustrasi dan memilih menambang secara ilegal demi kelangsungan hidup.
“Contohnya izin galian C. Ini masyarakat sudah lengkapi semua—izin lingkungan, Amdal, dan sebagainya. Tapi tetap saja nggak keluar. Kalau terus seperti ini, ya masyarakat akhirnya tetap nambang juga, tapi ilegal. Rugi kita, PAD nggak dapat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kewenangan perizinan pertambangan sempat berpindah ke pemerintah pusat dan kini kembali ke provinsi. Oleh sebab itu, Sigit berharap Pemprov Kaltim dapat lebih cepat dan responsif dalam menanggapi permohonan izin sesuai aturan.
Selain persoalan tambang, Sigit juga mengkritik tingginya beban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang harus dibayar masyarakat saat sertifikasi tanah, yang kerap mengejutkan mereka di tahap akhir proses.
“Program pusat tujuannya mempermudah masyarakat punya sertifikat tanah. Tapi ketika mau selesai, mereka kaget karena BPHTB-nya tinggi. Katanya sih bisa dinego, ya kalau bisa dinego ya silakan, sesuai kemampuan masyarakat. Kalau nggak, ya mereka nggak akan punya hak milik,” tambahnya.
Sigit menegaskan seluruh instansi pemerintah daerah harus mendukung semangat pusat untuk memudahkan pelayanan masyarakat, bukan menambah beban dengan birokrasi yang rumit.
Ia juga menyoroti kecenderungan masyarakat memilih mengurus sertifikasi dan perizinan sendiri karena kecewa dengan pelayanan birokrasi, yang sebenarnya menandakan perlunya perbaikan sistem di lapangan. (Da/Adv/DPRDKaltim)














