Beritanusantara.co, Jakarta — Kepolisian merencanakan untuk melakukan penerapan tilang dengan skema poin yang dicatat pada Surat Izin Mengemudi (SIM) pelanggar aturan lalu lintas.
Apabila telah tercapai maksimal poin, maka SIM pengendara akan tercabut.
Peraturan ini terdapat pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah diterapkan sejak 19 Februari 2021.
Pada peraturan tersebut, setiap tidak mematuhi aturan lalu lintas, maka pelanggar akan mendapat poin.
Lalu, SIM pelanggar akan dicatat sesuai poin dan apabila telah mendapatkan 18 poin maka SIM akan tercabut.
Mengacu pada Pasal 35 aturan tersebut, terdapat tiga macam pemberian poin, yaitu 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas.
Aturan tersebut juga memberikan poin untuk kecelakaan lalu lintas yang terurai menjadi tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.
Dalam Pasal 37 mengatur tentang pengumpulan poin, apabila telah mendapat 12 poin maka diberikan penalti 1 dan penalti 2 apabila telah mendapat 18 poin.
Sanksi yang sudah mendapatkan 12 poin yaitu SIM ditahan untuk sementara atau tercabut sebelum vonis pengadilan.
Seseorang yang mempunyai SIM seperti ini wajib melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila menginginkan SIM nya kembali.
Sementara untuk sanksi yang sudah mendapatkan 18 poin, yaitu SIM tercabut atas dasar vonis pengadilan.
Seseorang yang mempunyai SIM ini bisa membuat SIM nya kembali, tetapi wajib melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan langkah pembuatan SIM baru.
Setiap poin yang telah diberikan akan tercantum dalam pangkalan data penegakkan hukum, Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang dapat diakses pelanggar.
Perubahan poin yang tercatat juga dapat diberikan setelah verifikasi vonis pengadilan.
Korlantas Polri, Dirlantas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor merupakan polisi yang bisa memberikan tanda poin pada SIM.
Namun, Brigjen Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri menungkapkan bahwa rencana aturan tersebut belum akan diberlakukan tahun ini.
“Belum, belum. Itu kan ada beberapa, kan keterpaduan semua dari orang di lapangan penegakkan hukumnya, dengan kita punya bagian SIM, kan enggak bisa ujug-ujug, ‘eh kamu melanggar ini dikurangi sekian poin’, enggak bisa. Yang bicara ini harus sistem,” tutur Yusri saat dihubungi, Kamis (12/1).
Yusri tak menanggapi dengan tegas saat ditanyai terkait kapan diberlakukannya peraturan tersebut di Indonesia. Dia hanya menuturkan pihaknya menginginkan hal ini segera dilakukan.
Sumber : Mekanisme Tilang Basis Poin Hingga SIM Dicabut Polisi