Samarinda, Berita Nusantara.co – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat di Kota Samarinda mengetahui keberadaan Perda terkait Bantuan Hukum yang sudah disahkan oleh eksekutif dan legislatif.
“Banyak masyarakat yang saat ini sangat memerlukan bantuan hukum, terutama dalam konsultasi terkait berbagai masalah hukum yang mereka hadapi,” ujar Ananda.
Oleh karena itu, ia memberikan kesempatan bagi warga untuk mengajukan pertanyaan terkait masalah hukum.
Dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim menyimpulkan, bahwa warga ingin memahami fungsi pengawasan dan pelaksanaannya.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih detail soal Perda Bantuan Hukum,” terangnya, pada Selasa (10/10/2023).
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan komitmennya untuk membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang kurang mampu, dengan memberikan akses pendampingan hukum dan konsultasi hukum yang diperlukan.
“Warga dapat langsung datang ke Sekretariat DPD PDI Perjuangan Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie Samarinda apabila ingin melakukan konsultasi hukum lebih lanjut,” tandasnya.(Nfl)