Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi memulai pembangunan Tahap II proyek strategis Teras Samarinda, dengan tiga segmen pengerjaan utama di kawasan pusat kota. Meski sempat tertunda akibat proses audit dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seluruh kegiatan kini telah berjalan.
“Tahap dua ada tiga kegiatan, ada di segmen depan Kantor Gubernur, segmen di sebelah terminal, dan di depan Pasar Pagi yang dulu jadi pasar buah, nah tiga-tiganya itu berjalan,” kata Kepala Dinas PUPR Samarinda, Desy Damayanti, Rabu (9/7).
Desy menjelaskan bahwa keterlambatan proyek terjadi karena proses audit ketat dari KPK terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebelum proses lelang diumumkan.
“Makanya agak terlambat. Ada penilaian dari KPK dulu baru bisa ditayangkan,” ungkapnya.
Ketiga segmen kini telah memasuki tahap awal pengerjaan, dengan progres sekitar 3–4 persen. Anggaran sebesar Rp 60 miliar digelontorkan, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk pembangunan struktur di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur.
“Yang paling berat pekerjaannya di depan Kantor Gubernur karena itu struktur, membuat area pedestrian di atas aliran sungai. Secara struktur itu berat dibanding dua segmen yang lain karena hanya penataan kawasan,” jelas Desy.
PUPR menargetkan seluruh pekerjaan selesai pada Desember 2025 sesuai kontrak. Jika melewati tenggat, kontraktor akan dikenai denda keterlambatan.
Tahap II proyek Teras Samarinda mendapat pengawasan ketat setelah pada tahap pertama sempat terjadi keterlambatan dan persoalan finansial oleh kontraktor sebelumnya. DPRD Samarinda turut mewanti-wanti agar proses seleksi kontraktor diperketat untuk menghindari kasus serupa.
Namun, Desy menegaskan bahwa pengadaan proyek pemerintah tunduk pada aturan normatif yang tidak memungkinkan pembatasan peserta lelang berdasarkan asal daerah.
“Secara upaya kita tidak bisa membatasi orang untuk mengikuti lelang, yang bisa kita batasi adalah kemampuan orang untuk mengikuti lelang dalam arti seperti membuat atau menata kawasan untuk segmen I, secara teknis perusahaan itu harus perusahaan khusus, itu yang bisa kami batasi,” tutupnya. (h/bn)














