Beritanusantara.co, Samarinda – Audit terhadap pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Kalimantan Timur akhirnya telah ditemukan titik temunya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Inspektorat Kota Samarinda, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum oleh oknum juru parkir (jukir) maupun pegawai Dishub.
Dikatakan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengenai kisruh parkir di daerahnya.
Audit tersebut merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Walikota pada Januari lalu di beberapa ruas jalan, yang mengungkap ketidakefektifan sistem pembagian hasil parkir dan potensi kebocoran pendapatan daerah.
Laporan hasil audit disampaikan Inspektorat kepada Walikota satu minggu sebelum Lebaran dan telah dipaparkan langsung di hadapannya.
“Sudah dilaporkan kepada saya bahwa dalam investigasi kasus parkir ditemukan beberapa temuan. Pertama, ada oknum, apakah itu pegawai atau jukir, yang secara sengaja melakukan perbuatan melanggar hukum,” ucapnya. Rabu (9/4).
Salah satu pelanggaran yang mencuat adalah adanya oknum yang membuat rekening pribadi atas namanya sendiri untuk menampung uang parkir.
Praktik ini, kata Andi Harun, jelas menyimpang dari prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan asli daerah (PAD).
“Contoh, ada oknum yang secara sadar dan sengaja membuat rekening sendiri sehingga terjadi penampungan uang parkir di rekening tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum disiplin, tanpa menghapus kewajiban oknum tersebut untuk mengembalikan seluruh dana yang bukan menjadi haknya.
“Siapa saja yang terlibat akan diumumkan setelah keputusan final diambil. Indikasi korupsi atau tidak masih dianalisis oleh tim. Karena orang yang akan kita terapkan sanksi harus kita periksa basis buktinya apa. Bisa jadi diduga sesuatu tapi tidak didukung oleh bukti yang cukup untuk hal itu,” tutupnya.(H/BN)














