Beritanusantara.co, Pekanbaru – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan hukuman kepada Prof Dr Ahmad Mujahidin selaku mantan Rektor Universitas Islam Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau 2 tahun 10 bulan penjara.
Ahmad Mujahidin adalah tersangka terkait korupsi jaringan internet anggaran tahun 2020 dan 2021.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut lebih berat yaitu 3 tahun penjara.
Selain penjara, Salomo Ginting selaku ketua majelis hakim juga mengharuskan Ahmad Mujahidin untuk melakukan pembayaran denda sejumlah Rp200 juta.
Apabila Ahmad Mujahidin tidak membayar denda, maka ia diwajibkan menjalankan 4 bulan penjara.
Majelis hakim mengatakan tersangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai halnya dakwaan alternatif ketiga.
“Saudara diberikan kesempatan mengajukan hak beberapa hari ke depan, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir dahulu,” ujar Salomo setelah membacakan putusan, Rabu petang, 18 Januari 2023.
Ahmad Mujahidin mengungkapkan akan menimbang untuk ajukan banding terkait putusan tersebut. Begitu pun dengan Dewi Sinta Dame Siahaan selaku JPU dari Kejari Pekanbaru.
Diketahui, Mujahidin tersangkut kasus korupsi pengadaan internet UIN Suska Riau sejumlah Rp3,6 miliar.
Nilai tersebut berasal dari APBN tahun 2020 sejumlah Rp2,9 miliar dan APBN tahun 2021 sejumlah Rp734 juta.
Selain Akhmad Mujahidin, kasus ini juga menyeret tersangka lainnya yakni Benny Sukma Negara selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.
Menurut aturan, dua kegiatan tersebut semestinya diperlihatkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan sistem pemilihan e-purchasing.
Pada perjalanannya, penyedia/provider internet tahun 2020 tidak terpilih lewat e-purchasing tetapi ditunjuk oleh PT Telkom sebagai penyedia dengan menmakai Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan tersebut juga dilakukan menggunakan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan memakai Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020.
Ada pula Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A/HK000/WTL-1H10000/2020, Nomor UN.04/R/HM.01/026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Tetapi, pihak UIN Suska Riau masih memakai APBN pada penerapan KSO tersebut. Hal tersebut tidal sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136/PMK.05/ 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Sumber : Korupsi Jaringan Internet, Hakim Vonis Bersalah Mantan Rektor UIN Suska Riau