DaerahKalimantan Timur

Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Kamaruddin Ibrahim Bersifat Perdata, Bukan Pidana

×

Kuasa Hukum Tegaskan Kasus Kamaruddin Ibrahim Bersifat Perdata, Bukan Pidana

Sebarkan artikel ini
Ketua tim kuasa hukum Kamaruddin Ibrahim, Fatimah didampingi oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryono S, Sudirman, dan Marupa Sinurat.

Beritanusantara.co, Samarinda – Tim kuasa hukum anggota DPRD Kalimantan Timur, Kamaruddin Ibrahim, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada kliennya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan perkara perdata, bukan pidana.

Menurut ketua tim kuasa hukum, Fatimah Asyari, dugaan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan proyek pengadaan di PT Telkom Indonesia terjadi pada 2017–2018. Saat itu, Kamaruddin belum menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan, melainkan masih berstatus warga sipil.

“Pak Kamaruddin baru menjabat sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2019. Artinya, beliau tidak memiliki posisi atau kewenangan yang bisa disalahgunakan pada periode yang disebutkan,” ujar Fatimah di Samarinda, tertulis Sabtu (24/5).

Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan beton ready mix antara PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dan PT Wijaya Karya Beton Tbk untuk pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Samarinda senilai Rp101 miliar. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, PT Fortuna mengajukan kerja sama pembiayaan dengan PT Telkom, dan disepakati pemberian dana sebesar Rp17 miliar.

Namun, realisasi dana hanya sebesar Rp13,2 miliar dan PT Fortuna telah mengembalikan Rp4,05 miliar. Sisanya, Rp9,2 miliar, dijadikan dasar kesepakatan pelunasan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani pada 11 Desember 2019, dilengkapi dengan agunan tanah dan akta pengakuan utang.

“Semua dokumen, mulai dari pengakuan utang, agunan, sampai kuasa menjual, menunjukkan bahwa ini adalah murni persoalan keperdataan. Tidak ada unsur pidana, apalagi keterlibatan jabatan klien kami,” tegas Fatimah. (h/bn)

Example 300250