Kalimantan Timur

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta, Disnakertrans Paparkan Rumus Penetapan

×

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp3,76 Juta, Disnakertrans Paparkan Rumus Penetapan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi

Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2026 sebesar Rp3.762.431, sebagaimana diumumkan pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut merupakan hasil perhitungan formula pengupahan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serta serikat pekerja.

“UMP Kaltim ditetapkan berdasarkan formula nasional yang indikator utamanya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ujar Rozani saat dikonfirmasi di Samarinda, Sabtu (27/12).

Ia memaparkan, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur tercatat sebesar 4,77 persen, sementara tingkat inflasi berada di angka 1,77 persen. Berdasarkan regulasi terbaru, indeks alfa dalam penentuan upah berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, dan untuk Kaltim tahun 2026 disepakati nilai alfa 0,7.

“Alfa ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap produktivitas dan produksi,” jelasnya.

Rozani menyebutkan, UMP Kaltim tahun sebelumnya berada di kisaran Rp3,5 juta. Setelah melalui proses penghitungan dan musyawarah, Dewan Pengupahan merekomendasikan kenaikan menjadi Rp3.762.431.

“Angka tersebut kemudian disetujui oleh Gubernur dan ditetapkan secara resmi. Seluruh proses sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rozani.

Ia menambahkan, aspirasi buruh telah dibahas secara menyeluruh dalam forum Dewan Pengupahan. Prinsip penetapan UMP tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan dunia usaha dan perlindungan daya beli pekerja.

“Keputusan ini adalah hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja,” katanya.

Lebih lanjut, Rozani menegaskan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman, khususnya bagi pekerja lajang dan pekerja pemula. Namun, UMP bukan satu-satunya acuan pengupahan.

“Di kabupaten dan kota terdapat UMK yang nilainya bisa lebih tinggi dan itu yang wajib dibayarkan. Perusahaan yang sudah memberi upah di atas UMP juga dilarang menurunkannya,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025. Pemerintah berharap kenaikan UMP dapat terus mendekati kebutuhan hidup layak secara bertahap.

“Prinsipnya kesejahteraan pekerja meningkat, produktivitas tetap terjaga, dan dunia usaha berjalan berkelanjutan,” pungkas Rozani. (h/bn)

Example 300250