Beritanusantara.co, Samarinda – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli ponsel bermerek iPhone yang merugikan korban hingga Rp30,5 juta.
Seorang pria berinisial AT (23) diamankan polisi setelah sempat melarikan diri hingga ke wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 14.37 WITA.
“Kejadian berlangsung di sebuah toko di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda,” ujar AKP Agus.
Menurutnya, tersangka menawarkan unit iPhone dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran sehingga menarik minat korban. Setelah terjadi kesepakatan, korban mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali.
“Total kerugian korban mencapai Rp30.500.000,” ungkapnya.
Namun setelah uang ditransfer, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. Pelaku justru menghilang dan memutus komunikasi.
Merasa dirugikan, korban melapor ke pihak kepolisian. Hasil penelusuran mengungkap keberadaan tersangka di Kubar. AT kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam tangkapan layar percakapan WhatsApp dan satu unit iPhone 13 kapasitas 128 GB warna pink.
AKP Agus Setyawan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya secara daring.
“Kami mengingatkan agar tidak mudah tergiur harga murah yang tidak masuk akal. Jika ada indikasi penipuan, segera laporkan ke kepolisian,” tegasnya.
Saat ini, tersangka AT telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penyidikan masih terus dikembangkan. (h/bn)














