Kalimantan TimurLalu LintasSamarinda

Antrean Solar Picu Macet, Dishub Samarinda Terapkan Sistem H-1 dan Verifikasi Ketat

×

Antrean Solar Picu Macet, Dishub Samarinda Terapkan Sistem H-1 dan Verifikasi Ketat

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu

Beritanusantara.co, Samarinda- Pemerintah Kota Samarinda mulai memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU yang dinilai mengganggu lalu lintas dan berpotensi membuka celah penyalahgunaan kuota subsidi.

Evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menunjukkan antrean biosolar kerap memanjang hingga ke badan jalan. Kondisi ini tak hanya memperlambat arus kendaraan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan di sekitar lokasi pengisian BBM.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan penataan dilakukan melalui pemetaan ulang SPBU penyalur solar dan pertalite agar pengawasan distribusi lebih terarah.

“Antrean pengisian biosolar berimplikasi terhadap kelancaran lalu lintas dan berisiko menimbulkan kecelakaan. Karena itu, kami melakukan pemetaan SPBU penyalur agar pengendalian distribusi berjalan lebih tertib dan terukur,” ujarnya.

Dalam skema baru, Dishub akan memperketat persyaratan kendaraan penerima solar subsidi.

Hasil pengawasan di lapangan masih menemukan kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis namun tetap dapat mengakses BBM subsidi, sehingga berpotensi menimbulkan praktik penimbunan.

Sebagai solusi, Dishub menyiapkan sistem pendaftaran antrean sehari sebelum pengisian (H-1) melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan wajib menunjukkan STNK dengan status pajak aktif, bukti uji KIR yang masih berlaku, serta fuel card resmi sebelum memperoleh nomor antrean.

“Ketentuan ini untuk memastikan solar subsidi hanya diberikan kepada kendaraan yang memenuhi syarat administratif dan teknis. Kendaraan dengan muatan berlebih maupun yang tidak laik jalan akan tersaring melalui mekanisme ini,” jelas Manalu.

Ia juga menyoroti maraknya kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) yang turut mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Menurutnya, apabila kendaraan bermuatan berlebih terus beroperasi, umur rencana jalan yang seharusnya bertahan hingga lima tahun bisa berkurang signifikan dan berdampak pada pembengkakan biaya perawatan.

Selain itu, Dishub mencermati penggunaan fuel card yang diduga tidak seluruhnya diterbitkan secara resmi. Kartu yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menyebabkan kebocoran kuota BBM bersubsidi.

“Kami akan melakukan verifikasi dan penertiban terhadap fuel card yang tidak jelas legalitasnya. Sistem ini tidak boleh disalahgunakan oleh kendaraan yang tidak berhak maupun untuk praktik penimbunan,” tegasnya.

Ke depan, Dishub mempertimbangkan pengalihan sistem pembayaran melalui aplikasi MyPertamina agar transaksi tercatat secara digital dan dapat dipantau secara menyeluruh.

Melalui sistem tersebut, jarak tempuh kendaraan setelah menerima solar juga dapat dianalisis sebagai alat kontrol.

Manalu memberi contoh, apabila kendaraan menerima 80 liter solar yang diperkirakan cukup untuk menempuh sekitar 240 kilometer, maka pengisian kembali tanpa aktivitas operasional yang wajar dapat menjadi indikator penyimpangan.

“Jika kendaraan kembali mengisi tanpa menunjukkan aktivitas perjalanan yang proporsional, itu akan menjadi dasar evaluasi lebih lanjut,” katanya.

Penataan distribusi ini juga menyentuh sektor angkutan umum. Dishub berencana menetapkan satu SPBU khusus untuk melayani bus, dengan syarat kendaraan memiliki izin trayek dan izin operasional yang sah.

Sementara itu, pengisian pertalite untuk kendaraan roda empat di kawasan pusat kota akan dibatasi dan diarahkan ke SPBU di wilayah pinggiran guna mengurangi kepadatan.

Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada April 2026, dengan kemungkinan penundaan hingga Mei apabila sosialisasi belum berjalan optimal.

Dishub meyakini langkah ini tidak akan memicu inflasi karena sebagian besar kendaraan distribusi kebutuhan pokok telah menggunakan BBM non-subsidi untuk menghindari antrean.

“Kami optimistis penataan ini membuat distribusi solar subsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan meminimalkan potensi kebocoran kuota di Samarinda,” pungkas Manalu.

Example 300250