Kalimantan TimurSamarindaUncategorized

Kejati Kaltim Tahan Dua Direksi Lagi, Total Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Kementrans Jadi Lima

×

Kejati Kaltim Tahan Dua Direksi Lagi, Total Tersangka Tambang Ilegal di Lahan Kementrans Jadi Lima

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Beritanusantara.co, Samarinda- Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang batu bara di lahan milik Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans) terus berkembang. Terbaru, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua direksi perusahaan yang tergabung dalam Jembayan Muarabara Group, Kamis (26/2/2026) malam.

Dua tersangka berinisial DA dan GT tersebut disebut menjabat sebagai direktur dan direktur utama pada tiga perusahaan dalam grup, yakni PT Jembayan Muarabara (JMB), PT Arzara Baraindo Energitama (ABE), dan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Keduanya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Samarinda terhitung mulai 26 Februari 2026,” ujarnya.

Penahanan dilakukan karena pasal yang disangkakan memuat ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan aktivitas penambangan batu bara tanpa izin di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Kementrans dengan luas bukaan lahan sekitar 1.800 hektare. Kegiatan tersebut berlangsung dalam rentang 2007 hingga 2012.

Lahan tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di sejumlah desa di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidik menduga batu bara hasil penambangan itu kemudian diperjualbelikan secara tidak sah. Dampaknya, negara diperkirakan mengalami kerugian sementara sekitar Rp500 miliar. Angka tersebut masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh auditor.

Sebelum DA dan GT, penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yakni BT dari grup perusahaan yang sama, serta dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, BH dan ADR. Keduanya diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Dengan penetapan terbaru ini, total tersangka dalam perkara dugaan tambang ilegal di lahan Kementrans bertambah menjadi lima orang. Penyidik menyatakan proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Example 300250