Kalimantan TimurSamarinda

Diduga Menyimpang dari Izin, Angkringan di Pelita 3 Disegel Satpol PP Samarinda

×

Diduga Menyimpang dari Izin, Angkringan di Pelita 3 Disegel Satpol PP Samarinda

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Samarinda- Sebuah tempat usaha yang terdaftar sebagai angkringan di kawasan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, resmi disegel setelah pemerintah melakukan rapat lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Penyegelan dilakukan karena usaha tersebut diduga beroperasi tidak sesuai izin serta melanggar ketentuan tata ruang.

Tindak lanjut rapat tersebut berujung pada penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda (Satpol PP). Di lapangan, petugas mendapati adanya indikasi aktivitas yang menyerupai hiburan malam, berbeda dengan izin usaha yang tercatat sebagai angkringan.

Selain dugaan penyimpangan fungsi, lokasi usaha juga berada di kawasan permukiman yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha sejenis. Hasil penelusuran menunjukkan adanya pelanggaran administrasi, termasuk ketidaksesuaian dengan tata ruang dan regulasi operasional usaha di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa langkah penyegelan telah melalui prosedur sesuai mekanisme hukum. Pihaknya telah memanggil pengelola dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk mendalami dugaan pelanggaran.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan di lapangan, pihak pengelola tidak dapat membuktikan legalitas usaha yang dimiliki. Kondisi tersebut merupakan bentuk pelanggaran administrasi, sehingga perlu dilakukan pemanggilan guna penyusunan berita acara pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujar Anis.

Menurutnya, penegakan peraturan dilakukan secara konsisten tanpa diskriminasi. Setiap pelaku usaha, kata dia, wajib memenuhi ketentuan perizinan serta menyesuaikan operasional dengan peruntukan wilayah agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

Anis juga menegaskan bahwa penyegelan bukan semata penghentian aktivitas, melainkan bagian dari proses pembinaan. Pemerintah masih membuka ruang bagi pengelola untuk melengkapi dokumen dan memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan izin usaha yang dipersyaratkan belum terpenuhi. Tahapan berikutnya akan mengikuti prosedur teknis hingga kemungkinan dilimpahkan ke persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan TWAP, Tejo Sutarnoto, menjelaskan bahwa rekomendasi penutupan lahir dari rapat gabungan OPD sebagai respons atas laporan masyarakat.

Ia menyebut usaha tersebut tidak pernah mengajukan perizinan melalui sistem resmi, serta tidak melengkapi persetujuan lingkungan seperti rekomendasi RT dan RW setempat.

“Karena tidak memiliki perizinan yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan wilayah, rapat lintas OPD menyepakati dilakukannya penyegelan dan penutupan. Pengelola dipersilakan mengajukan izin baru yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Example 300250