Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terus memperkuat upaya pengendalian konsumsi rokok guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak kesehatan yang ditimbulkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, Jaya Mualimin, menegaskan bahwa rokok merupakan salah satu penyebab utama penyakit tidak menular (PTM) seperti kanker, jantung, stroke, dan gangguan paru-paru kronis. Menurutnya, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil juga menjadi prioritas penting dalam kebijakan pengendalian tembakau.
“Rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga perokok pasif. Anak-anak dan ibu hamil adalah kelompok yang sangat rentan. Kita tidak boleh menormalisasi kebiasaan merokok di ruang publik,” ujar Jaya, Rabu (23/7).
Ia mengungkapkan bahwa data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan prevalensi perokok di Kaltim mencapai 27,9 persen, melampaui angka nasional. Meski Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 menunjukkan tren penurunan menjadi 18,3 persen untuk usia di atas 10 tahun dan 3,3 persen untuk kelompok usia 10-18 tahun, angka ini masih memerlukan perhatian serius.
“Generasi muda adalah aset masa depan yang harus kita lindungi dari bahaya rokok. Maka, regulasi dan implementasi di lapangan harus terus diperkuat,” tegas Jaya.
Pemprov Kaltim, lanjutnya, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang menetapkan tujuh kawasan wajib bebas rokok, termasuk fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, dan angkutan umum. Selain itu, Instruksi Gubernur Nomor 440/2023 juga mendorong penguatan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).
Menurut Jaya, sinergi lintas sektor akan terus diintensifkan agar Kaltim dapat menjadi daerah percontohan nasional dalam pengendalian tembakau. (h/bn)














