beritanusantara.co, Samarinda —Polresta Samarinda mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan warga. Dua pria berinisial J (52) dan R (56) ditangkap setelah diduga menghabisi korban S (35) di kawasan Sempaja Utara.
Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim kepolisian setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
“Kedua pelaku sudah merencanakan aksi ini sejak Januari 2026, termasuk melakukan survei lokasi untuk membuang tubuh korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (22/3/2026).
Dalam aksinya, korban dibunuh saat berada dalam kondisi tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban dan membuangnya di sejumlah titik berbeda.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, telepon genggam, karung, parang, palu besi, kayu, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.
Dugaan sementara, motif pembunuhan dipicu persoalan sakit hati. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Hendri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.














