Beritanusantara.co, Jakarta – Mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, mendapat tuntutan pidana 8 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat Kuat telah terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melaksanakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa ketika membaca amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringanka untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan yaitu Kuat telah membuat Yosua kehilangan nyawanya dan menyebabkan duka untuk keluarga korban.
Kuat juga dinyatakan telah berbelit-belit dan tak menyesal atas tindakannya saat memberu keterangan di persidangan.
Sedangkan hal yang meringankan, Kuat Ma’ruf dinilai telah berlaku sopan saat persidangan, tak mempunyai motivasi pribadi, dan belum pernah terkena pidana.
Kuat Ma’ruf mendapat dakwaan telah melaksanakan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Pembunuhan tersebut dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kuat Ma’ruf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan kepada Brigadir J dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022. Lokasi pembunuhan yaitu di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pada surat dakwaan, Bharada E dan Sambo dikatakan telah menembak Brigadir J.
Latar belakang terjadinya pembunuhan disinyalir adanya pelecehan Putri yang dilakukan oleh Brigadir J.
Pelecehan tersebut terjadi ketika ada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Sangkaan pelecehan putri ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.
Sumber : Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Bui Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J














