Hukum & Kriminal

Penelusuran KPK Pada Pihak Lain yang Mengantongi Uang Korupsi Hakim Agung MA

×

Penelusuran KPK Pada Pihak Lain yang Mengantongi Uang Korupsi Hakim Agung MA

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa terkait kasus suap penyelesaian perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Saat ini, KPK mulai menelaah pihak lain yang kemungkinan juga telah menikmati uang haram itu.

Hal tersebut terbongkar saat KPK menjalani pengusutan beberapa saksi pada Senin (16/1/2023).

Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK menerangkan awalnya para saksi diberikan pertanyaan terkait partisipasi PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) menjadi perantara untuk tersangka Heryanto Tanaka (HT).

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima Tersangka Sudrajad Dimyati dan Tersangka Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung melalui perantaraan Tersangka DY dkk dalam rangka memenuhi keinginan Tersangka HT,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK, Senin (16/1).

Ali juga mengatakan para saksi itu juga digali pemahamannya terkait aliran uang pada kasus tersebut. Ia mengungkapkan adanya asumsi bahwa uang haram tersebut dibagikan kepada pihak lain.

“Selain itu didalami pula adanya aliran uang yang diterima oleh pihak terkait lainnya,” katanya.

Awal mula kejadian ini berasal dari KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan MA pada 21 September 2022 lalu.

Saat OTT yang dilaksanakan di Jakarta dan Semarang itu, lalu KPK memutuskan 10 orang yang menjadi tersangka.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan salah satu dari ke 10 tersangka tersebut.

Kemudian, berawal dari ini kasus suap penyelesaian perkara di MA muncul sampai mengalami perkembangan dan menyeret hakim agung lainnya, yaitu Gazalba Saleh.

Penyidik KPK lalu mengadakan peningkatan penyidikan ini dengan ditetapkannya satu tersangka baru lagi, yaitu Edy Wibowo selaku hakim Yustisial yang menarik kembali status pailit salah satu Rumah Sakit di Makassar.

Pada konferensi pers, Firli mengungkapkan bahwa Edy Wibowo diperkirakan mengantongi uang sejumlah Rp 3,7 miliar.

Suap tersebut diterima untuk pembatalan kepailitan salah satu RS di Makassar.

Daftar tersangka awal kasus penyelesaian perkara di MA:

1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
8. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT)  ialah swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) ialah swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berikut tersangka yang diverifikasi KPK hasil pengembangan kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

1. Gazalba Saleh merupakan Hakim Agung MA
2. Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial di MA sekaligus Asisten Gazalba.
3. Redhy Novasriza merupakan staf Gazalba Saleh.

Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial ditahan KPK pada 19 Desember 2022 mengenai kasus suap penarikan kembali status pailit salah satu rumah sakit di Makassar.

Sumber : KPK Telusuri Pihak Lain Penerima Uang Korupsi Hakim Agung MA

Example 300250