Hukum & Kriminal

Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Karena Dirawat di RSPAD

×

Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Karena Dirawat di RSPAD

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Jakarta – Gubernur Papua Lukas Enembe tak langsung diperiksa dan diadakan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya tiba di Jakarta.

Lukas akan dirawat sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebelum dirinya diperiksa oleh tim penyidik KPK.

Hal tersebut telah diputuskan oleh tim dokter RSPAD usai Lukas melakukan proses pemeriksaan kesehatan, Selasa (10/1) malam.

“Pemeriksaan tanda vital dan fisik, serta pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan EKG, dan pemeriksaan USG jantung, tim dokter RSPAD memutuskan, menyimpulkan bahwa terhadap tersangka Lukas Enembe diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” tutur Firli di Kompleks RSPAD, Jakarta, Selasa (10/1).

Firli juga masih belum dapat memastikan sampai kapan Lukas akab dirawat di RSPAD agar selanjutnya dapat melaksanakan pemeriksaan oleh KPK.

“Untuk itu saya enggak bisa jawab, sampai kapan pemeriksaan atau perawatannya tapi yang pasti begitu perawatannya sudah memungkinkan selesai pasti kita akan lakukan pemeriksaan di KPK,” tutur Firli.

Walaupun demikian, Fir secara tegas mengatakan penegakan hukum kepada Lukas akan masih tetap berjalan.

“Pada prinsipnya, penegakan hukum korupsi tetap berjalan terhadap Lukas Enembe,” tandasnya.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri sempat menginformasikan kepada Lembaga Antirasuah akan mengungkap secara detail kronologi terkait penangkapan dan konstruksi kasus, Rabu (11/1).

“Besok siang kami akan sampaikan perkembangannya,” tuturnya.

KPK tetapkan Lukas dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka dalam kasus ini.

Lukas didug telah memperoleh suap yang bersumber dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka tentang proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Atas tindakanya, Rijatono diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Lukas disinyalir melakukan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Sumber : Lukas Enembe Dirawat di RSPAD, Batal Diperiksa KPK

Example 300250